Di tengah perkembangan dunia yang semakin dinamis, perdagangan bebas merupakan suatu tuntutan bagi suatu negara untuk mengimplementasikannya. Perdagangan bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor. Namun, sebagian besar pemerintah masih memberlakukan beberapa kebijakan proteksionis yang dimaksudkan untuk mendukung kerja lokal, seperti penerapan tarif impor atau subsidi untuk ekspor. Pemerintah juga dapat membatasi perdagangan bebas untuk membatasi ekspor sumber daya alam. Hambatan lain yang dapat menghambat perdagangan termasuk impor kuota, pajak, dan hambatan non-tarif, seperti undang-undang peraturan. Sebuah zona perdagangan bebas atau zona pemrosesan ekspor adalah satu atau beberapa negara di mana bea dan kuota dihapuskan dan kebutuhan akan birokrasi direndahkan dalam rangka menarik perusahaan-perusahaan dengan menambahkan insentif untuk melakukan usaha di sana. Kebanyakan zona-zona ini berada di dunia ketiga . ...
Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket melalui Permendag No.6/M-Dag/Per/4/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, tanggal 16 Januari 2015 . Permendag sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%. Maka dengan keluarnya Permendag No.6/M-Dag/Per/4/1/2015, minuman beralkohol golongan A di larang penjualannya di minimarket . Hal tersebut dikarenakan minuman alkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir putih, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol. Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Permendag sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam Permendag No. 6/M-Dag/Per/4/1/2015 dilarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Adapun penyebab larangan pen...