Langsung ke konten utama

Dilematis ACFTA dalam Perekonomian Indonesia



Di tengah perkembangan dunia yang semakin dinamis, perdagangan bebas merupakan suatu tuntutan bagi suatu negara untuk mengimplementasikannya. Perdagangan bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor. Namun, sebagian besar pemerintah masih memberlakukan beberapa kebijakan proteksionis yang dimaksudkan untuk mendukung kerja lokal, seperti penerapan tarif impor atau subsidi untuk ekspor. Pemerintah juga dapat membatasi perdagangan bebas untuk membatasi ekspor sumber daya alam. Hambatan lain yang dapat menghambat perdagangan termasuk impor kuota, pajak, dan hambatan non-tarif, seperti undang-undang peraturan.
Sebuah zona perdagangan bebas atau zona pemrosesan ekspor adalah satu atau beberapa negara di mana bea dan kuota dihapuskan dan kebutuhan akan birokrasi direndahkan dalam rangka menarik perusahaan-perusahaan dengan menambahkan insentif untuk melakukan usaha di sana. Kebanyakan zona-zona ini berada di dunia ketiga. Mereka adalah zona istimewa di mana beberapa halangan perdagangan normal seperti bea ekspor atau impor ditiadakan, birokrasi biasanya direndahkan, dan perusahaan yang didirikan di sana dapat diberikan diskon pajak ("tax break") sebagai insentif tambahan. Biasanya, zona-zona ini ditetapkan di bagian yang kurang berkembang di negara tersebut, karena diharpkan zona tersebut akan menarik para pengusaha dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran dan stimulasi ekonomi di wilayah tersebut. Zona-zona ini seringkali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mendirikan pabrik-pabrik untuk memproduksi barang (seperti pakaian atau sepatu).
Dalam era yang semakin berkembang tersebut, maka setuju atau tidak setuju berbagai negara yang tergabung dalam suatu bentuk kesatuan baik itu negara-negara ASEAN maupun Uni Eropa juga harus mengikuti aturan tersebut. Sejalan dengan isu perdagangan bebas, perkembangan terakhir adalah pelaksanaan perjanjian ACFTA (ASEAN China Free Trade Area).
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Tiongkok (ACFTA), adalah suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan Tiongkok. Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom Penh, Cambodia, 4 November 2002, dan ditujukan bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010  tepatnya 1 Januari 2010. Setelah pembentukannya ini maka menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan, setelah Kawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA.
Terhitung sejak 1 Januari 2010, Indonesia mau tidak mau harus membuka pasar dalam negeri secara bebas kepada negara-negara ASEAN dan China. Pembukaan pasar bebas ini merupakan wujud konkret implementasi perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam) dengan China, yang kemudian familiar dengan sebutan ASEAN-CHINA Free Trade Agreement (ACFTA). Perjanjian ini sebenarnya telah dirumuskan pada tahun 2002.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paradigma Pemerintahan Government ke Governance

Proses reformasi telah membawa perubahan paradigma pemerintahan dari  government menjadi  governance. Revitalisasi dan reposisi kelembagaan pemerintah daerah telah dilakukan mengawali proses desentralisasi (otonomi daerah) sebagai bagian dari proses menuju governance . Desentralisasi untuk meng-optimalkan fungsi pemerintahan, meliputi: pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan diformulasikan dalam kebijakan publik, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Optimalisasi fungsi pemerintahan dapat diwujudkan jika para pejabat sensititif dan responsif terhadap peluang dan tantangan baru, mampu melakukan terobosan, pemikiran kreatif dan inovatif, memiliki wawasan futuristik dan sistemik antisipatif meminimalkan resiko dan mengoptimalkan sumber daya potensial (Propenko & Pavlin, 1991). Dengan  demikian otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya menciptakan kemampuan mandiri dari mas-yarakat daerah, bukan hanya pemerintah daerah. Oleh sebab itu otonomi bermakna pem...

Polemik Reklame di Kota Surabaya

Permasalahan penyelenggaraan reklame di Indonesia menitik beratkan dari dasar hukum yang dipergunakan, meskipun telah terdapat perda yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame, tetapi masih terdapat   aturan-aturan yang lebih teknis melalui Peraturan Walikota (Perwali). Dalam kenyataannya, sebagian besar perusahaan periklanan selaku wajib pajak (WP) mengatakan selalu dirugikan oleh pihak Pemkot baik dalam hal perizinan maupun pembebanan tarif pajak reklame yang dianggap sangat besar. Berdasarkan definisinya, reklame merupakan media periklanan dengan ukuran besar yang ditempatkan pada area yang sering dilalui, seperti halnya pada sisi persimpangan jalan raya yang padat. Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk dilihat pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melewatinya. Reklame umumnya berisi ilustrasi yang besar dan menarik, disertai dengan slogan . Di Indonesia, terdapat kecenderungan membedakan reklame dan iklan berdasarkan kate...

Permasalahan Pelik Kota Besar : Pedagang Kaki Lima

Persoalan pedagang kaki lima (PKL) menjadi masalah yang tak pernah absen di seluruh kota di Indonesia. PKL selalu menimbulkan kesan yang buruk terhadap penataan ruang kota seperti masalah estetika, ketidak teraturan, ketertiban, kebersihan, masalah keamanan, penurunan kualitas lingkungan, dan permasalahan lalu lintas, PKL menjadi dilematis ketika realita nya memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat. PKL pun menjadi salah satu primadona masyarakat dalam memenuhi Kebutuhan konsumsi sehari-hari. Kelebihannya yang murah dan mudah dijangkau membuat masyarakat sulit melepas PKL. Hampir di seluruh kota di Indonesia PKL digusur untuk menangani dampaknya serta mengembalikan keindahan ruang kota. Tetapi hal ini bukan penyelesaian yang solutifkarena pada akhirnya [ara PKL tersebut kembali ke tempat semula atau mencari pusat keramaian baru. Kebijakan ini hanya memindahkan permasalahan sementara saja atau justru memindahkan permasalahan ke tempat yang baru, tetapi tidak menyelesaika...