Perceraian merupakan kasus tertinggi pada tahun 2010 di Pengadilan Agama (PA). Dari tahun ke tahun angka perceraian semakin mengalami kenaikan. Sehingga oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dilakukan penyuluhan untuk mengantisipasi kenaikan kasus perceraian secara terus menerus. Perceraian dapat dilakukan apabila dengan alasan yang kuat dengan Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Usaha pihak
Pengadilan Tinggi Agama untuk mengantisipasi terjadinya perceraian tersebut
adalah dengan mengadakan suatu penyuluhan, berupa penyuluhan hukum. Tujuan
penyuluhan ini untuk memperkenalkan UU perkawinan dan UU peradilan agama guna
memberikan informasi hukum agar dapat diketahui, dipahami, dihayati dan
selanjutnya dapat diwujudkan dalam pola berfikir dan bertingkah laku
masyarakat. Diharapkan, hal ini bisa memberikan solusi dari masalah perkawinan
dan menyempitkan kasus perceraian yang terjadi melalui program mediasi.
Hal ini sangatlah berbeda ketika pelaku
dari kasus perceraian tersebut adalah keluarga PNS
yang berprofesi sebagai guru. Menjadi sebuah fenomena ketika kasus perceraian
di kalangan pengajar mengalami peningkatan yang tidak stabil dari tahun ke
tahun. Bahkan dalam kurun waktu terakhir angka perceraian mengalami peningkatan
yang terbilang cukup tinggi di kalangan para guru. Alas an sertfikasi dan
kenaikan gaji menjadi fokus utama, dikarenakan tingginya angka perceraian para
guru terjadi setelah kebijakan sertifikasi guru dikeluarkan.
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Tujuan
sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran, meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan
proses hasil pendidikan, dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan
nasional. Program sertifikasi bagi guru ditempuh melalui dua jalur yaitu
penilaian portfolio dan jalur pendidikan.
Implementasi kebijakan sertifikasi guru
hingga saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan yang mendasar. Banyak
pihak yang mempertanyakan hubungan kebijakan sertifikasi dengan peningkatan
profesionalitas guru untuk memajukan mutu pendidikan. Beragam dampak dan akibat
dari kebijakan sertifikasi guru selain daripada tingkat kedisipilnan dan
kinerja guru salah satunya adalah peningkatan jumlah
perceraian di kalangan tenaga pengajar yang cukup signifikan. Hal
ini menjadi sebuah fenomena yang perlu untuk dikaji akan realitas sosialnya. Kejadian
tersebut tidak hanya di kalangan guru terjadi di beberapa daerah kotamadya
maupun kabupaten di Indonesia.
Sungguh sangat
ironi jika menjadi sebuah alasan untuk melakukan perceraian adalah dikarenakan
kemapanan, baik itu dalam bentuk naik gaji atau kemandirian individu.
Masing-masing masyarakat dengan profesi guru tersebut jika dipertanyakan akan
alas an mereka untuk melakukan perceraian adalah ketidak cocokan antar
pasangan. Tetapi yang menjadi garis bawah dan pertanyaan besar adalah kenapa
harus terjadi ketika pasca sertifikasi guru dan dilakukan tidak hanya oleh satu
orang guru.
Meningkatnya
pendapatan pascasertifikasi tersebut, akhirnya menimbulkan ketimpangan
pendapatan rumah tangga guru di antara suami dan istri. Banyak kalangan yang
prihatin khususnya di dunia pendidikan, karena tujuan kenaikan tunjangan
tersebut sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS yang
berprofesi sebagai guru.
Hal ini menjadi
perhatian publik ketika dalam kondisi saat ini, analisis
menunjukkan implementasi kebijakan sertifikasi guru melalui portofolio belum
adanya perubahan peningkatan tingkat disiplin, kompetensi dan kinerja guru
menjadi lebih baik. Guru yang memiliki sertifikasi tidak menunjukkan kinerja
dan kompetensi yang lebih baik dari guru non sertifikasi. Hal ini berkaitan
erat dengan proses implementasi kebijakan sertifikasi guru yang mengutamakan
masa kerja guru dan bukan berdasarkan kompetensi. Sehingga sertifikasi belum
menjamin kualitas profesionalitas guru.[1]
[1] Elisabeth Doniati Simanullang, “Kebijakan Publik, Evaluasi Kebijakan Publik,
Kebijakan Sertifikasi Guru, Kinerja Guru, Profesionalitas Guru”, Tesis Fak Adm
Publik, UGM, 2012.
Komentar
Posting Komentar