Langsung ke konten utama

Fenomena Pengaruh Sertifikasi Terhadap Tingkat Perceraian di Kalangan Guru

 
       Perceraian merupakan kasus tertinggi pada tahun 2010 di Pengadilan Agama (PA). Dari tahun ke tahun angka perceraian semakin mengalami kenaikan. Sehingga oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dilakukan penyuluhan untuk mengantisipasi kenaikan kasus perceraian secara terus menerus. Perceraian dapat dilakukan apabila dengan alasan yang kuat dengan Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1  tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Usaha pihak Pengadilan Tinggi Agama untuk mengantisipasi terjadinya perceraian tersebut adalah dengan mengadakan suatu penyuluhan, berupa penyuluhan hukum. Tujuan penyuluhan ini untuk memperkenalkan UU perkawinan dan UU peradilan agama guna memberikan informasi hukum agar dapat diketahui, dipahami, dihayati dan selanjutnya dapat diwujudkan dalam pola berfikir dan bertingkah laku masyarakat. Diharapkan, hal ini bisa memberikan solusi dari masalah perkawinan dan menyempitkan kasus perceraian yang terjadi melalui program mediasi.
Hal ini sangatlah berbeda ketika pelaku dari kasus perceraian tersebut adalah keluarga PNS yang berprofesi sebagai guru. Menjadi sebuah fenomena ketika kasus perceraian di kalangan pengajar mengalami peningkatan yang tidak stabil dari tahun ke tahun. Bahkan dalam kurun waktu terakhir angka perceraian mengalami peningkatan yang terbilang cukup tinggi di kalangan para guru. Alas an sertfikasi dan kenaikan gaji menjadi fokus utama, dikarenakan tingginya angka perceraian para guru terjadi setelah kebijakan sertifikasi guru dikeluarkan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses hasil pendidikan, dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Program sertifikasi bagi guru ditempuh melalui dua jalur yaitu penilaian portfolio dan jalur pendidikan. 
Implementasi kebijakan sertifikasi guru hingga saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan yang mendasar. Banyak pihak yang mempertanyakan hubungan kebijakan sertifikasi dengan peningkatan profesionalitas guru untuk memajukan mutu pendidikan. Beragam dampak dan akibat dari kebijakan sertifikasi guru selain daripada tingkat kedisipilnan dan kinerja guru salah satunya adalah peningkatan jumlah perceraian di kalangan tenaga pengajar yang cukup signifikan. Hal ini menjadi sebuah fenomena yang perlu untuk dikaji akan realitas sosialnya. Kejadian tersebut tidak hanya di kalangan guru terjadi di beberapa daerah kotamadya maupun kabupaten di Indonesia.
Sungguh sangat ironi jika menjadi sebuah alasan untuk melakukan perceraian adalah dikarenakan kemapanan, baik itu dalam bentuk naik gaji atau kemandirian individu. Masing-masing masyarakat dengan profesi guru tersebut jika dipertanyakan akan alas an mereka untuk melakukan perceraian adalah ketidak cocokan antar pasangan. Tetapi yang menjadi garis bawah dan pertanyaan besar adalah kenapa harus terjadi ketika pasca sertifikasi guru dan dilakukan tidak hanya oleh satu orang guru.
Meningkatnya pendapatan pascasertifikasi tersebut, akhirnya menimbulkan ketimpangan pendapatan rumah tangga guru di antara suami dan istri. Banyak kalangan yang prihatin khususnya di dunia pendidikan, karena tujuan kenaikan tunjangan tersebut sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS yang berprofesi sebagai guru.
Hal ini menjadi perhatian publik ketika dalam kondisi saat ini, analisis menunjukkan implementasi kebijakan sertifikasi guru melalui portofolio belum adanya perubahan peningkatan tingkat disiplin, kompetensi dan kinerja guru menjadi lebih baik. Guru yang memiliki sertifikasi tidak menunjukkan kinerja dan kompetensi yang lebih baik dari guru non sertifikasi. Hal ini berkaitan erat dengan proses implementasi kebijakan sertifikasi guru yang mengutamakan masa kerja guru dan bukan berdasarkan kompetensi. Sehingga sertifikasi belum menjamin kualitas profesionalitas guru.[1]



[1] Elisabeth Doniati Simanullang, “Kebijakan Publik, Evaluasi Kebijakan Publik, Kebijakan Sertifikasi Guru, Kinerja Guru, Profesionalitas Guru”, Tesis Fak Adm Publik, UGM, 2012.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paradigma Pemerintahan Government ke Governance

Proses reformasi telah membawa perubahan paradigma pemerintahan dari  government menjadi  governance. Revitalisasi dan reposisi kelembagaan pemerintah daerah telah dilakukan mengawali proses desentralisasi (otonomi daerah) sebagai bagian dari proses menuju governance . Desentralisasi untuk meng-optimalkan fungsi pemerintahan, meliputi: pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan diformulasikan dalam kebijakan publik, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Optimalisasi fungsi pemerintahan dapat diwujudkan jika para pejabat sensititif dan responsif terhadap peluang dan tantangan baru, mampu melakukan terobosan, pemikiran kreatif dan inovatif, memiliki wawasan futuristik dan sistemik antisipatif meminimalkan resiko dan mengoptimalkan sumber daya potensial (Propenko & Pavlin, 1991). Dengan  demikian otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya menciptakan kemampuan mandiri dari mas-yarakat daerah, bukan hanya pemerintah daerah. Oleh sebab itu otonomi bermakna pem...

Permasalahan Pelik Kota Besar : Pedagang Kaki Lima

Persoalan pedagang kaki lima (PKL) menjadi masalah yang tak pernah absen di seluruh kota di Indonesia. PKL selalu menimbulkan kesan yang buruk terhadap penataan ruang kota seperti masalah estetika, ketidak teraturan, ketertiban, kebersihan, masalah keamanan, penurunan kualitas lingkungan, dan permasalahan lalu lintas, PKL menjadi dilematis ketika realita nya memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat. PKL pun menjadi salah satu primadona masyarakat dalam memenuhi Kebutuhan konsumsi sehari-hari. Kelebihannya yang murah dan mudah dijangkau membuat masyarakat sulit melepas PKL. Hampir di seluruh kota di Indonesia PKL digusur untuk menangani dampaknya serta mengembalikan keindahan ruang kota. Tetapi hal ini bukan penyelesaian yang solutifkarena pada akhirnya [ara PKL tersebut kembali ke tempat semula atau mencari pusat keramaian baru. Kebijakan ini hanya memindahkan permasalahan sementara saja atau justru memindahkan permasalahan ke tempat yang baru, tetapi tidak menyelesaika...

Menerangi hati dalam cobaan dengan dzikir

Hidup merupakan sebuah rangkaian perjalanan setiap manusia yang secara langsung maupun tidak langsung akan mengalami banyak permasalahan dan cobaan yang menyertai. Hakekat manusia sebagai seorang khalifah di muka bumi adalah untuk mengabdi kepada Allah SWT dengan beragam bentuk ibadah yang bisa dilakukan baik ibadah secara vertikal maupun horizontal. Hubungan antara ibadah dan cobaan sangat erat, dimana sebuah bentuk kesabaran dan upaya dalam menghadapi cobaan tersebut merupakan sebuah ibadah yang kadangkala setiap manusia tidak menyadarinya. Mengeluh dan putus asa terhadap cobaan atau tidak menerima akan cobaan itu sendiri adalah sebuah sikap yang seringkali dihadirkan ketika sebuah cobaan datang menghampiri. Cobaan merupakaan tanda kecintaan dari Allah SWT terhadap umatNya, suatu hal yang tidak pernah disadari oleh kita sebagai makhluknya. Dalam hadits lain diriwayatkan, Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mencintai suatu kaum, maka DIA akan mendatangkan cobaan kepada ...