Langsung ke konten utama

Konseptual Pelarangan Minuman Keras di Jual Bebas



Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket melalui Permendag No.6/M-Dag/Per/4/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, tanggal 16 Januari 2015. Permendag sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%. Maka dengan keluarnya Permendag No.6/M-Dag/Per/4/1/2015, minuman beralkohol golongan A di larang penjualannya di minimarket. Hal tersebut dikarenakan minuman alkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir putih, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.
Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Permendag sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam Permendag No. 6/M-Dag/Per/4/1/2015 dilarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.Adapun penyebab larangan penjualan miras bir di minimarket disebabkan penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol.
Saat ini pasar modern seperti halnya minimarket sudah masuk di permukiman masyarakat, dekat sekolah, gelanggang remaja, kampus, rumah sakit dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat, orang tua dan para pendidik. Realita nya minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. Permendag No. 6/M-Dag/Per/4/1/2015 ini berlaku efektif tiga bulan ke depan, tepatnya mulai 16 April 2015.
Walaupun demikian, aturan pada Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket. Minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas. Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP). Sedangkan untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paradigma Pemerintahan Government ke Governance

Proses reformasi telah membawa perubahan paradigma pemerintahan dari  government menjadi  governance. Revitalisasi dan reposisi kelembagaan pemerintah daerah telah dilakukan mengawali proses desentralisasi (otonomi daerah) sebagai bagian dari proses menuju governance . Desentralisasi untuk meng-optimalkan fungsi pemerintahan, meliputi: pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan diformulasikan dalam kebijakan publik, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Optimalisasi fungsi pemerintahan dapat diwujudkan jika para pejabat sensititif dan responsif terhadap peluang dan tantangan baru, mampu melakukan terobosan, pemikiran kreatif dan inovatif, memiliki wawasan futuristik dan sistemik antisipatif meminimalkan resiko dan mengoptimalkan sumber daya potensial (Propenko & Pavlin, 1991). Dengan  demikian otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya menciptakan kemampuan mandiri dari mas-yarakat daerah, bukan hanya pemerintah daerah. Oleh sebab itu otonomi bermakna pem...

Polemik Reklame di Kota Surabaya

Permasalahan penyelenggaraan reklame di Indonesia menitik beratkan dari dasar hukum yang dipergunakan, meskipun telah terdapat perda yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame, tetapi masih terdapat   aturan-aturan yang lebih teknis melalui Peraturan Walikota (Perwali). Dalam kenyataannya, sebagian besar perusahaan periklanan selaku wajib pajak (WP) mengatakan selalu dirugikan oleh pihak Pemkot baik dalam hal perizinan maupun pembebanan tarif pajak reklame yang dianggap sangat besar. Berdasarkan definisinya, reklame merupakan media periklanan dengan ukuran besar yang ditempatkan pada area yang sering dilalui, seperti halnya pada sisi persimpangan jalan raya yang padat. Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk dilihat pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melewatinya. Reklame umumnya berisi ilustrasi yang besar dan menarik, disertai dengan slogan . Di Indonesia, terdapat kecenderungan membedakan reklame dan iklan berdasarkan kate...

Permasalahan Pelik Kota Besar : Pedagang Kaki Lima

Persoalan pedagang kaki lima (PKL) menjadi masalah yang tak pernah absen di seluruh kota di Indonesia. PKL selalu menimbulkan kesan yang buruk terhadap penataan ruang kota seperti masalah estetika, ketidak teraturan, ketertiban, kebersihan, masalah keamanan, penurunan kualitas lingkungan, dan permasalahan lalu lintas, PKL menjadi dilematis ketika realita nya memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat. PKL pun menjadi salah satu primadona masyarakat dalam memenuhi Kebutuhan konsumsi sehari-hari. Kelebihannya yang murah dan mudah dijangkau membuat masyarakat sulit melepas PKL. Hampir di seluruh kota di Indonesia PKL digusur untuk menangani dampaknya serta mengembalikan keindahan ruang kota. Tetapi hal ini bukan penyelesaian yang solutifkarena pada akhirnya [ara PKL tersebut kembali ke tempat semula atau mencari pusat keramaian baru. Kebijakan ini hanya memindahkan permasalahan sementara saja atau justru memindahkan permasalahan ke tempat yang baru, tetapi tidak menyelesaika...