Langsung ke konten utama

Konseptual Pelarangan Minuman Keras di Jual Bebas



Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket melalui Permendag No.6/M-Dag/Per/4/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, tanggal 16 Januari 2015. Permendag sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%. Maka dengan keluarnya Permendag No.6/M-Dag/Per/4/1/2015, minuman beralkohol golongan A di larang penjualannya di minimarket. Hal tersebut dikarenakan minuman alkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir putih, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.
Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Permendag sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam Permendag No. 6/M-Dag/Per/4/1/2015 dilarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.Adapun penyebab larangan penjualan miras bir di minimarket disebabkan penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol.
Saat ini pasar modern seperti halnya minimarket sudah masuk di permukiman masyarakat, dekat sekolah, gelanggang remaja, kampus, rumah sakit dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat, orang tua dan para pendidik. Realita nya minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. Permendag No. 6/M-Dag/Per/4/1/2015 ini berlaku efektif tiga bulan ke depan, tepatnya mulai 16 April 2015.
Walaupun demikian, aturan pada Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket. Minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas. Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP). Sedangkan untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paradigma Pemerintahan Government ke Governance

Proses reformasi telah membawa perubahan paradigma pemerintahan dari  government menjadi  governance. Revitalisasi dan reposisi kelembagaan pemerintah daerah telah dilakukan mengawali proses desentralisasi (otonomi daerah) sebagai bagian dari proses menuju governance . Desentralisasi untuk meng-optimalkan fungsi pemerintahan, meliputi: pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan diformulasikan dalam kebijakan publik, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Optimalisasi fungsi pemerintahan dapat diwujudkan jika para pejabat sensititif dan responsif terhadap peluang dan tantangan baru, mampu melakukan terobosan, pemikiran kreatif dan inovatif, memiliki wawasan futuristik dan sistemik antisipatif meminimalkan resiko dan mengoptimalkan sumber daya potensial (Propenko & Pavlin, 1991). Dengan  demikian otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya menciptakan kemampuan mandiri dari mas-yarakat daerah, bukan hanya pemerintah daerah. Oleh sebab itu otonomi bermakna pem...

Permasalahan Pelik Kota Besar : Pedagang Kaki Lima

Persoalan pedagang kaki lima (PKL) menjadi masalah yang tak pernah absen di seluruh kota di Indonesia. PKL selalu menimbulkan kesan yang buruk terhadap penataan ruang kota seperti masalah estetika, ketidak teraturan, ketertiban, kebersihan, masalah keamanan, penurunan kualitas lingkungan, dan permasalahan lalu lintas, PKL menjadi dilematis ketika realita nya memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat. PKL pun menjadi salah satu primadona masyarakat dalam memenuhi Kebutuhan konsumsi sehari-hari. Kelebihannya yang murah dan mudah dijangkau membuat masyarakat sulit melepas PKL. Hampir di seluruh kota di Indonesia PKL digusur untuk menangani dampaknya serta mengembalikan keindahan ruang kota. Tetapi hal ini bukan penyelesaian yang solutifkarena pada akhirnya [ara PKL tersebut kembali ke tempat semula atau mencari pusat keramaian baru. Kebijakan ini hanya memindahkan permasalahan sementara saja atau justru memindahkan permasalahan ke tempat yang baru, tetapi tidak menyelesaika...

Menerangi hati dalam cobaan dengan dzikir

Hidup merupakan sebuah rangkaian perjalanan setiap manusia yang secara langsung maupun tidak langsung akan mengalami banyak permasalahan dan cobaan yang menyertai. Hakekat manusia sebagai seorang khalifah di muka bumi adalah untuk mengabdi kepada Allah SWT dengan beragam bentuk ibadah yang bisa dilakukan baik ibadah secara vertikal maupun horizontal. Hubungan antara ibadah dan cobaan sangat erat, dimana sebuah bentuk kesabaran dan upaya dalam menghadapi cobaan tersebut merupakan sebuah ibadah yang kadangkala setiap manusia tidak menyadarinya. Mengeluh dan putus asa terhadap cobaan atau tidak menerima akan cobaan itu sendiri adalah sebuah sikap yang seringkali dihadirkan ketika sebuah cobaan datang menghampiri. Cobaan merupakaan tanda kecintaan dari Allah SWT terhadap umatNya, suatu hal yang tidak pernah disadari oleh kita sebagai makhluknya. Dalam hadits lain diriwayatkan, Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mencintai suatu kaum, maka DIA akan mendatangkan cobaan kepada ...