Menteri Perdagangan telah menerbitkan
peraturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket melalui
Permendag No.6/M-Dag/Per/4/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, tanggal 16 Januari 2015. Permendag
sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%. Maka
dengan keluarnya Permendag No.6/M-Dag/Per/4/1/2015, minuman beralkohol
golongan A di larang penjualannya di minimarket.
Hal tersebut dikarenakan minuman alkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar
alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir putih, bir hitam, dan minuman ringan
beralkohol.
Permendag Nomor 6 Tahun
2015 ini merupakan perubahan kedua atas Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Permendag
sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka
dalam Permendag No. 6/M-Dag/Per/4/1/2015 dilarang penjualan minuman beralkohol
golongan A di minimarket.Adapun penyebab larangan penjualan miras bir di
minimarket disebabkan penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah
untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol.
Saat ini pasar modern
seperti halnya minimarket sudah masuk di permukiman masyarakat, dekat sekolah,
gelanggang remaja, kampus, rumah sakit dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat
resah masyarakat, orang tua dan para pendidik. Realita nya minuman beralkohol
dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. Permendag
No. 6/M-Dag/Per/4/1/2015 ini berlaku efektif tiga bulan ke depan, tepatnya
mulai 16 April 2015.
Walaupun
demikian, aturan pada Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tetap berlaku seperti
konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan
supermarket. Minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh
petugas. Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia
pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan
menunjukan kartu identitas (KTP). Sedangkan untuk penjualan minuman beralkohol
di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias
tak boleh dibawa pulang atau keluar.
Komentar
Posting Komentar